Pembuatan Peta Digital Desa

Peta desa merupakan peta tematik bersifat dasar yang berisi unsur dan informasi batas wilayah, infrastruktur transportasi, toponimi, perairan, sarana prasarana, penutup lahan, dan dapat juga digambarkan rencana pengembangan desa berdasarkan rencana tata ruang. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, desa yang terbentuk sebelum peraturan tersebut dilakukan penegasan batas desa dengan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan survei lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.


Proyek Lainnya dari Kategori ini